Selayang Pandang Satuan Kerja

Breadcrumbs

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Makale adalah salah satu unit pelaksana teknis di bawah lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan. Rutan Makale terletak di jalan Ampera No. 6 Kec. Makale Kab. Tana Toraja yang didirikan pada tahun 1927 dengan luas tanah 1727 m2, luas bangunan 1013 m2 dan dengan kapasitas hunian sebanyak 47 orang. Rutan Kelas IIB Makale mulai dibangun pada masa sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, pada saat itu Lokasi Rutan Makale dijadikan tempat penahanan para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia oleh Kolonial Belanda. Setelah Indonesia Merdeka, Rutan Makale mulai Resmi dioperasikan dibawah
Departemen Kehakiman pada tahun 1978.

Rutan Kelas IIB Makale mempunyai tugas dan fungsi sebagai tempat pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pemasyarakatan.

Tugas Pokok Rutan Kelas IIB Makale adalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan HAM di bidang pemasyarakatan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.

Fungsi Lembaga Pemasyarakatan adalah :

  1. Melakukan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan baik mental/spiritual, fisik, sikap dan prilaku, serta kemandirian
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan pengelola hasil kerja.
  3. Melakukan bimbingan sosial   atau     kerohanian warga binaan pemasyarakatan.
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib lembaga Pemasyarakatan.

Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Breadcrumbs

Lokasi Kantor Rutan Kelas IIB Makale

Jl. Ampera No.6, Tondon Mamullu, Kec. Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan 91817
(0423) 22032

Email Kehumasan
humasruma@gmail.com 

Email Aduan
makalerutan@gmail.com 

logo besar kuning
 

RUTAN KELAS IIB MAKALE

KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI SELATAN

Hari ini124
Kemarin126
Minggu ini438
Bulan ini1603
Total 38754

16-05-2024